Pemotor Sering Masuk Jalan Tol atau Kesasar, Kenapa Penggunaan GPS Dilarang? Begini Penjelasan Polisi

Ahmad Ridho - Jumat, 1 Februari 2019 | 11:55 WIB
GridOto.com
Motor pakai GPS terancam 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

Baca Juga : Wadaw... Dengkul Yani Indries Suka Gemeteran Lihat yang Bodinya Besar

"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor.

Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata dia.

Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.

"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya.

Baca Juga : Isi Baterai Honda PCX Electric, Lebih Cepat On Board Atau Off Board?

Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara.

Itu maksudnya," kata dia. Dengan demikian, konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan.

"Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu.

Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel.

Baca Juga : Belum Dijual, Berapa Sih Harga Honda PCX Listrik Sebenarnya?

Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya.

Jika ketentuan ini dijalankan, lanjutnya, tidak akan melanggar UU Nomor 2009 Pasal 160 Ayat 1 jo Pasal 283.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular