Knalpot Brong Jadi Incaran Polisi, Begini Cara Mengukur Desibel Knalpot Racing di Motor Balap

Indra Fikri - Senin, 4 Februari 2019 | 17:46 WIB
Otomotif
Ilustrasi knalpot racing (bobokan)

MOTOR Plus-online.com - Siapa bilang penggunaan knalpot racing di arena balap bebas tanpa aturan.

Dalam regulasi teknik yang dikeluarkan oleh PP IMI, batas desibel penggunaan knalpot racing juga diatur.

Pada gelaran balap motor terutama jenis motor sport, batas kebisingan diatur sesuai dengan kapasitas silindernya.

Di buku kuning, batas kebisingan knalpot untuk motor sport 250 cc yaitu 110 desibel, dengan toleransi kurang lebih 3 desibel.

Baca Juga : AKP Muhammad Yusuf: Pengguna Knalpot Brong Gak Ada Ampun, Langsung Denda Setengah Juta

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

Sedangkan untuk motor sport 600 cc, batas kebisingan yang diatur adalah 105 desibel, dengan toleransi kurang lebih 3 desibel.

Cara mengukurnya pun menggunakan alat desibel meter.

Dalam buku kuning bab 18.3 tata laksana pengukuran :

1. Pengukuran dilakukan pada gigi transmisi netral.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.