Menhub: Ojek Online Bisa Mengoperasikan Perangkat Gadget, Asal....

Joni Lono Mulia - Selasa, 5 Februari 2019 | 08:05 WIB
BKIP Kemenhub
Menhub Budi Setiadi usai melakukan safety riding bersama pengemudi ojol

Sebagai informasi, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ.

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

MK beranggapan penggunaan GPS saat berkendara, roda empat atau dua, dapat membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menhub Budi Dukung Larangan GPS saat Berkendara

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.