Polisi Bolehkan Motor Masuk Tol, Syarat Terpenuhi, Ini Penjelasannya

Reyhan Firdaus - Selasa, 5 Februari 2019 | 12:00 WIB
Astra Honda Motor
Honda Gold Wing stabil di jalan tol

MOTOR Plus-online.com - Wacana soal motor boleh masuk jalan tol, terus bergulir di dunia bikers.

Awalnya, wacana ini muncul dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, kalau pengendara motor boleh masuk jalan tol.

Pro-kontra bermunculan, diawali dari komentar-komentar para bikers, serta instansi yang terkait.

Salah satu yang memperbolehkan motor masuk tol, kali ini adalah kepolisian, meskipun ada syarat yang harus terpenuhi.

Baca Juga : Warga Depok Geger, Lelaki Pakai Jaket Ojol Tenteng Senjata Laras Panjang, Dua Orang Diringkus

Baca Juga : Ngeri, Cium Buntut Gran Max Pengendara Yamaha YZF-R1 Nyaris Terlindas, Lihat Videonya

Motor boleh masuk jalan tol menurut Bambang Soesatyo, karena pengendara motor memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

"Karena mereka juga membayar pajak," tegas Bamsoes.

Terhadap wacana ini, pihak Kepolisian mengaku tidak keberatan.

Sebagaimana dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polri mendukung motor masuk tol.

Baca Juga : Terungkap, Alasan Valentino Rossi Ogah Posting Foto Ini Di Medsos

Astra Honda Motor
Ilustrasi motor masuk jalan tol.

Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Kakorlantas Polri akan segera mengikuti perkembangannya.

“Saat ini Kakorlantas akan segera mem-follow up, tapi prinsipnya Polri mendukung, dengan catatan keselamatan menjadi faktor utama,” tegas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.

Irjen Pol M. Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan diperbolehkan motor masuk tol, dan faktor keselamatannya itu bukan hanya urusan kepolisian saja.

Tetapi dibutuhkan masukan semua instrumen, serta stakeholder yang ada.

Baca Juga : Modus Baru Cuma Modal Tali Sepatu, Maling Motor Gasak Puluhan Unit

“Karena di aspek lalu lintas banyak stakeholder terkait, mungkin lajunya diperluas, dibutuhkan jalur khusus atau barrier yang tinggi, dan lain-lain," jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Sehingga ketika ide itu diterima semua instrumen juga infrastruktur akan disiapkan.

Kompol Hermawan, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga menilai, motor bisa masuk jalan tol.

"Boleh saja motor lewat tol, asal dibikin jalur khusus motor, karena dari aspek bahaya itu sudah pasti," jelas Kompol Hermawan.

Baca Juga : Wuih, Vinales Demen Motor Bebek Yamaha MX King, Ngarep Dijual di Eropa

"Kalau misalnya motor tidak seperti pada saat kepolisian melakukan diskresi. Kalau kepolisian memang boleh karena ada kewenangannya dan diatur Undang-undang," lanjutnya.

Hermawan melanjutkan, apabila sepeda motor diperbolehkan masuk tol, namun tidak diberi jalur khusus, itu bisa membahayakan keselamatan pengendara motor.

Namun Hermawan menilai dengan diizinkannya sepeda motor memasuki tol belum tentu dapat mengurai kemacetan.

Baca Juga : Dijejelin Headlamp HR-V, Yamaha NMAX Touring Ini Juaranya Surabaya

Masih perlu pertimbangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebelum kebijakan ini dilaksanakan.

"Sama dengan kalau perhitungan matematika, macet juga.

Karena tidak berimbang antara jumlah kendaraan yang lahir dan jalan yang lahir," kata Kompol Hermawan.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular