Video Adi Saputra Nangis Minta Maaf ke Polisi, Pas Banting Motor Sangarnya Minta Ampun

Reyhan Firdaus - Jumat, 8 Februari 2019 | 17:38 WIB
Warta Kota Production
Adi Saputra menangis minta maaf

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya kisah Adi Saputra, berakhir di kantor polisi Tangerang Selatan.

Adi Saputra, pria berusia 21 tahun ini sedang viral, karena merusak motor milik pacarnya.

Motor Honda Scoopy, diacak-acak Adi sampai hancur, yang mengamuk gara-gara melanggar lalu lintas.

Namun, Adi akhirnya resmi diciduk polisi, setelah sebelumnya sok jagoan berani melawan.

Dikutip dari Wartakotalive, Adi saat ini sudah diamankan polisi.

Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

Baca Juga : Sambil Nangis Pria Perusak Motor Honda Scoopy Akhirnya Ditahan, Kasusnya Cukup Berat

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Wah, makin runyam saja nih masalah Adi Saputra, apalagi ada kasus yang akan menjeratnya.

Baca Juga : Walah, Ternyata Motor Honda Scoopy yang Dirusak Bodong, Beli Lewat Facebook

Saat ditahan Polres Tangerang Selatan, Adi akhirnya dikelilingi pihak kepolisian dan media.

"Tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di tempat tinggal berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata AKP Alexander melalui keteranganya, Jumat (8/2/2019).

Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018.

Dia membeli melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga : Viral Pria Rusak Motor! Bocah Ini Malah Unjuk Aksi Naik Honda Scoopy, Kaki Ada di Setang

Wartakota
Adi Saputra resmi ditahan polisi

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Baca Juga : Haduh, Segini Ongkos Total Benerin Motor Honda Scoopy yang Dihancurkan Pemotor

Akhirnya, Adi Saputra meminta maaf kepada polisi, terutama kepada polisi yang di depannya.

Polisi yang menilang Adi, tenang-tenang saja saat Adi membanting motornya.

Adi meminta maaf, sembari mencium tangan Bripka Oky, polisi yang menilang Adi.

Terakhir, Adi akhirnya mengakui kesalahannya, sembari menangis tersedu-sedu.

Simak videonya di bawah :

 

 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.