Waduh, Kenapa Nih Motor Listrik Migo Mau Dirazia Sama Polisi?

Indra Fikri - Rabu, 13 Februari 2019 | 12:45 WIB
IG @riweuh_id
Anak-anak menyewa skuter listrik Migo di Palmerah, Jakbar.

MOTOR Plus-online.com - Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49.

Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan.

Salah satunya lulus uji tipe kendaaran.

Baca Juga : Incar NMAX dan PCX, Tahun Ini TVS Akan Luncurkan Matic Mesin 150 cc

Baca Juga : Yuk Intip Berbagai Macam Koleksi Motor Satria Baja Hitam Milik Reino Barack

Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta, Sukamdani, mengatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.

“Terakhir kali kami diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini. Namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Sukamdani, Selasa (12/2/2019).

Dani menambahkan, pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah.

Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya.

Baca Juga : Pedih, Nyundul Motor Honda CBR 150R Supir Tua Renta Dipukul Helm

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular