Begini Rancangan Tarif Ojek Online, Kira-kira Pada Setuju Gak Nih?

Indra Fikri - Rabu, 13 Februari 2019 | 19:30 WIB
grab.com
Yamaha kasih suntikan dana untuk Grab

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan terkait tarif yang akan diberlakukan oleh perusahaan transportasi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengakui, pihaknya masih belum bisa menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua.

Hal ini dikarenakan kondisinya berbeda di setiap daerah.

"Sekarang masih tahapan uji publik.

Dari 6 kota besar terjadi pemikiran di daerah berbeda di pusat.

Contohnya menyangkut masalah tarif, sampai sekarang trending topic lah di kalangan pengemudi," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga : Kenapa Sarung Tangan Balap MotoGP Bikin Jari Kelingking dan Jari Manis Menyatu?

Baca Juga : Jawaban Mengejutkan Pabrikan Motor TVS Indonesia yang Mau Mengeluarkan Pesaing Yamaha NMAX dan Honda PCX150

Kemenhub tengah melakukan uji publik di enam kota, yaitu Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.

Budi menjelaskan, setiap daerah memiliki pandangan tersendiri memgenai tarif yang diusulkan.

"Ada dua kota bilang tarif sekarang sudah bagus.

Mereka menyadari kalau ada tambahan tarif pelanggan bisa lari.

Dari dua kota tadi yang bilang tarif sudah cukup, dia lihat apa masyarakat masih tertarik dengan ojol.

Artinya masalah tarif masih jadi pemikiran bersama," paparnya.

Menurutnya, terdapat 11 komponen yang akan digunakan guna menentukan tarif.

Baca Juga : Ngacir dan Irit Tarikan Motor Matic Karena Gir Rasio Dibubut

Komponen tersebut terdiri dari biaya langsung (contohnya bensin, oli, perawatan ban) dan tidak langsung (STNK, penyusutan kendaraan) pengemudi.

"Itu biaya operasi pengemudi, tapi pasti willingness to pay diperhatikan, seberapa besar masyarakat mau membayar.

Dapat beberapa data dari riset berapa biaya paling pas tapo memang blm simulasikan ke besaran tarif. Ini kita kaji dulu," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.

Budi mengatakan, pihaknya untuk saat ini akan melibatkan pemerintah daerah dalam penetapan tarif ojek online.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah, kata dia, kemungkinan berbeda di sejumlah wilayah.

Baca Juga : Deretan Fitur Wajib NMAX 2019 Facelift, Sudah Digunakan Motor Yamaha Lainnya

"Saya butuh satu putaran lagi terkait tarif ini.

Memang kita dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum.

Mereka bilang Rp. 3.000/km itu pak Menhub (Budi Karya Sumadi) bilang jangan sama dengan (tarif batas bawah) taksi online" tutur Budi.

"Sebagian delegasi kita serahkan ke gubernur dia lebih paham daya beli masyarakat.

Kalau aplikator dari awal kita libatkan, secara tidak langsung mereka setuju.

Dalam mengkaji ini semua haknya sama silahkan bicara. Kalau kemudian tidak setuju nanti kita lihat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesulitan Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub akan Libatkan Pemda

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.