Diancam Akan Disita Polisi Jika Ketahuan Melintas di Jalan Raya, Pihak Sepeda Listrik Migo Bilang Begini

Ahmad Ridho - Minggu, 17 Februari 2019 | 14:18 WIB
IG @riweuh_id
Anak-anak menyewa skuter listrik Migo di Palmerah, Jakbar.

Baca Juga : Rossi HUT ke-40, Musuh Bebuyutan Aja Ngucapin, Kok Pembalap Ini Nggak?

Diberitakan sebelumnya, polisi melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.

"Ya mau ditertibkan dulu lah.

Jangan sampai ke Jalan raya.

Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir

Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/16/12074081/manajemen-sepeda-listrik-migo-mengaku-sudah-larang-pelanggannya-melintas

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular