Kelewatan! Cuma 4 - 5 Km Jalan Ini Tidak Cepat Diperbaiki! Tuntut

Indra GT - Senin, 18 Februari 2019 | 13:29 WIB
Pengendara melintas di Jalan Nasional Sumenep - Pamekasan yang rusak berlubang. 

MOTOR Plus-online.com - Pengguna jalan harusnya dapat menuntut kepada pemerintah karena jalan rusak.

Tapi, sebetulnya pengguna jalan inginnya jalanan segera diperbaiki agar bisa dilalui dengan nyaman dan aman.

Tapi, Jalan Nasional Sumenep - Pamekasan di Kabupaten Sumenep katanya bukan kewenangan Dinas PU Binamarga untuk memperbaikinya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pemeliharaan Dinas PU Binamarga SumenepAgus Ribut Susanto, Senin, (18/2/2019) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Kabar Gembira, Ada Cara Baru Tambal Ban Tubeless, Udah Gak Zaman Main Tusuk

Baca Juga : Heboh Oknum Polisi Tangkap Pemotor di Cikarang Gara-gara Lampu Depan, Korban Lain Ikut Komentar

"Jalan Nasional yang rusak itu bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Surabaya," kata Agus.

Bahkan pihaknya tidak hanya diam saja, tetapi berkali kali sudah melaporkan Jalan Nasional Sumenep - Pamekasan yang rusak sepanjang sekitar 4 - 5 kilo meter.

"Sudah saya beritahukan ke Kapolres Sumenep," singkatnya.

Sebelumnya, Minggu, (17/2/2019) Jalan Nasional Sumenep-Pamekasan di Kabupaten Sumenep, sepanjang sekitar 4 - 5 kilometer, mulai rusak dan berlubang.

Pengendara yang hendak melintas, diminta berhati-hati karena dalamnya lubang jalan mencapai sejengkal tangan orang dewasa.

Pantauan TribunMadura.com (Grup TribunJatim.com), terdapat puluhan lubang yang berada Jalan nasional Sumenep - Pamekasan rusak, tepatnya di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

 

Source : Tribunjatim.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular