Viral! Video Polisi Bubarkan dan Tangkap Motor Pengiring Mobil Jenazah, Sempat Terjadi Keributan

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 Februari 2019 | 17:20 WIB
FB Video Viral
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah.

MOTOR Plus-online.com - Selalu tertib dan patuhi lalu lintas saat di jalan raya.

Khusus pemotor, kalau enggak mau ditilang lengkapi surat kendaraan dan pakailah helm.

Masih banyak pemotor yang lupa atau bahkan sengaja naik motor enggak pakai helm.

Padahal helm fungsinya sangat vital dan bisa menghindari cedera saat kecelakaan.

Baca Juga : Tega Banget, Driver Ojek Online Dapat Order, Bawa Motor Sampai Begini

Baca Juga : Awas! Masih Berani Berhenti Lewati Marka Saat Lampu Merah? Dendanya Mahal

Salah satu pemotor yang sering lupa menggunakan helm adalah saat mengiringi mobil jenazah.

Video yang diunggah Video Viral di Facebook ini jadi perbincangan saat polisi di Tomohon, Sulawesi Utara membubarkan dan menangkap pemotor yang tengah mengiringi mobil jenazah menuju ke pemakaman umum.

Insiden itu terjadi pada Minggu (17/2/2019) lalu dan memacetkan jalan raya.

Beberapa personel polisi langsung menyerbu ke tengah jalan untuk menangkap pemotor yang enggak pakai helm dan melanggar lalu lintas.

Baca Juga : Ngakak Banget! Video Pria Berkostum Spiderman Naik Vespa dan Geber-geber Sambil Joget

Pemotor dinilai enggak mematuhi aturan lalu lintas dan bisa berbahaya untuk diri sendiri.

Beberapa pemotor yang diberhentikan polisi nampak kesal dan sempat beradu argumen.

Namun beberapa pemotor akhirnya ditilang karena  melakukan pelanggaran lalu lintas dan dianggap mengganggu pengguna jalan lain.

Kunci motor juga sempat diamankan agar pemotor enggak kabur.

Baca Juga : Sukabumi Mencekam, Puting Beliung Terbangkan Atap dan Hancurkan Pom Bensin, Karyawan Kocar-kacir

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Buat pemotor atau pengendara mobil, tertiblah di jalan raya dan selalu gunakan helm dan hormati pengguna jalan lain.

Simak videonya di bawah ini:

 

Source : FB Video Viral
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular