Ini Alasan, Masa Berlaku SIM Gak Seumur Hidup, Ada Uji Berkala Juga

Indra GT - Sabtu, 2 Maret 2019 | 13:30 WIB
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi

Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.

Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Direktur Keselamatan Korlantas Polri: SIM Tak Sekadar Pelengkap Pengendara'

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.