Sama Seperti Bikin SIM Lain Gak Sih? Begini Prosedur Buat SIM D

Fadhliansyah - Minggu, 3 Maret 2019 | 12:00 WIB
Tribratanews.com
Pelayanan SIM D di Bekasi

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?

Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pun berikan keterangannya.

Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini

"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu.

Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Namum, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah. Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.

"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.

Baca Juga : Penampakan Michele Gadda, Saat Valentino Rossi Wefie Bareng Timnya

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.