Ketimbang Denda Rp 1 Juta, Mending Bikin, Nih Dia Tarif Pembuatan SIM

Arseen - Minggu, 3 Maret 2019 | 14:10 WIB
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi razia motor

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

Baca Juga : Jangan Sembarangan, Begini Tips Buka Pulley Depan Motor Matic, Awas Crankcase Pecah

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp 100.000

Perpanjang SIM: Rp 75.000

Baca Juga : Lebih Adil, Aturan Baru Buat Pembalap Motong Jalur di MotoGP 2019

Penulis : Arseen
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular