Pasar Tanah Abang Memanas, Tukang Ojek Ngamuk Melawan Petugas Dishub, Sempat Diteriaki Maling

Ahmad Ridho - Selasa, 5 Maret 2019 | 15:11 WIB
IG @fakta.indo
Tukang ojek terlibat cekcok dengan petugas Dishub di Tanah Abang.

MOTOR Plus-online.com - Belakangan ini petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tengah gencar melakukan penertiban.

Sasarannya adalah motor yang parkir sembarangan atau sengaja parkir di trotoar.

Enggak main-main, petugas langsung mengangkut motor ke atas truk untuk diamankan.

Selain mengincar driver ojek online yang mangkal, tukang ojek pangkalan juga jadi sasaran.

Baca Juga : Ganteng Maksimal, Pasang Setang Baplang Motor Honda BeAT Street eSP di BeAT Sporty

Baca Juga : Cuma Modal Rp 15 Ribuan, Rem Belakang Motor Matic Enggak Keras dan Makin Pakem

Senin (4/3/2019) kemarin, kawasan pasar Tanah Abang Jakarta Pusat mendadak panas.

Seorang tukang ojek terlibat cekcok dan bahkan mengamuk.

Tukang ojek enggak terima motornya diangkut petugas Dishub ke atas truk.

Petugas mengaku kalau di lokasi ada larangan parkir untuk semua kendaraan.

Baca Juga : Flyover Sumarecon Bekasi Mencekam, Mobil Iring-iringan Jenazah Terbakar, Pemotor Ketakutan

Karena merasa enggak puas, tukang ojek terus memaki-maki petugas dan mencoba menahan motornya yang akan diangkat ke atas truk.

Tapi usahanya sia-sia, motor tetap diamankan dan dibawa petugas Dishub.

Amarah tukang ojek makin menjadi dan kembali memaki petugas.

Dibantu ibunya yang ada di lokasi, tukang ojek meminta keadilan karena hanya parkir sebentar dan menunggu penumpang naik.

Baca Juga : Water Hammer Mengintai, Begini Tips Trabas Banjir yang Aman Buat Motor

Saking kesalnya, tukang ojek sampai meneriaki petugas Dishub maling.

Tapi semua upaya tukang ojek gagal karena motornya tetap diangkut.

Lalu bagaimana undang-undang tentang parkir di sembarang tempat?

Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, ada beberapa pasal di dalamnya.

Baca Juga : Meski Tinggi, Ini Bagian-bagian Motor Sport yang Rawan Banjir

Mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.

Pasal 287 ayat 3 mengatur seputar sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah kan, mulai sekarang jangan parkir sembarangan deh, kalau enggak mau didenda atau di penjara, ok.

Simak video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo berikut ini:

 

Source : Instagram @fakta.indo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.