MOTOR Plus-online.com -Anggota Unit IV Premanisme Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa puluhan motor hasil pencurian.
Puluhan motor tersebut diamankan dari dua bandit spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) selama dua tahun di kawasan Kabupaten Malang.
Duo bandit jalanan itu adalah Mulason (29) dan Yudin (31), warga Dusun Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 17 motor bodong dari hasil kejahatan yang belum dijual oleh pelaku dan penadahnya.
Baca Juga : Petinggi Ducati MotoGP Anggap Lima Tim Pabrikan Enggak Ngerti Aturan
Baca Juga : Kenalkan, Dua Joki Cewek di ARRC 2019, Salah Satunya di Tim Indonesia
Biasanya, pelaku mengubah tampilan bodi motor curian itu untuk menghilangkan jejak.
"Motor hasil kejahatan dijual murah ke pelosok dibeli masyarakat yang tidak tahu kalau itu motor curian," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (11/3/2019).
Adapun barang bukti 17 motor hasil kejahatan kedua pelaku di Kabupaten Malang yang disita yaitu:
1. Honda Revo warna hitam kombinasi merah N 2131 FG (Lokasi pencurian di Singosari).
Source | : | madura.tribunnews.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |