Ini Hasil Tes Kejiwaan Adi Saputra, Pria Pelaku Pengerusakan Scoopy Saat Ditilang Polisi

Indra Fikri - Rabu, 13 Maret 2019 | 22:00 WIB
Wartakota / Instagram@abouttng
Adi Saputra meminta maaf kepada publik dan polisi

Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP.

Dirinya diancam kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal.

Maka, Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.

Baca Juga : Kenalkan, Dua Joki Cewek di ARRC 2019, Salah Satunya di Tim Indonesia

"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adi Saputra, Milenial Perusak Motor Saat Dicegat Polisi di BSD Dinyatakan Sehat Kejiawaannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular