ASN ke Kantor Harus Naik Ini, Organda Protes ke Walikota Bandung

Indra Fikri - Jumat, 15 Maret 2019 | 17:25 WIB
Grab.com
Ilustrasi Grab Bike.

Organda ditunjuk sebagai organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya, yang merupakan satu-satunya organisasi mitra pemerintah dengan dasar kedudukan yang sama, sesuai dengan Anggaran Dasar Organda Bab V pasal 12 ayat 1.

"Namun, dalam memutuskan program tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bandung tidak pernah mengajak dan atau melibatkan kami untuk bertukar pikiran atau musyawarah," kata dia.

Dia mengatakan, Organda merasa diperlakukan tidak adil atas program ini dan Dishub Kota Bandung dinilai cenderung berpihak kepada salah satu perusahaan transportasi online.

Padahal keberadaannya belum memiliki payung hukum yang jelas dan masih dalam proses sosialisasi.

Baca Juga : Memilukan, Driver Ojol Tutup Usia di Warung Kopi Usai Antar Penumpang, Saksi Mata Bilang Kelelahan

Seharusnya, kata Udin, Dishub Kota Bandung dapat melibatkan seluruh stakeholder transportasi yang ada di Kota Bandung, dalam merencanakan program yang berhubungan dengan transportasi dan lebih pro terhadap perusahaan transportasi lokal yang keberadaannya sekarang di ujung tanduk.

"Kenapa harus menunjuk Grab dalam program ini, kenapa tidak menggandeng kami yang secara hukum jelas dasar hukumnya. Kenapa tidak menggandeng angkutan kota, Damri atau taksi," kata dia.

Dia menuturkan sesuai dengan data dan fakta di lapangan pada saat program tersebut di ujicobakan, terindikasi beberapa kendaraan yang belum berbadan hukum.

"Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 139 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," kata dia.

Baca Juga : Kawasan Lubang Buaya Mencekam, Video Pemotor Ramai-ramai Hancurkan Mobil, Diduga Tabrak Lari

Dia mengatakan program tersebut telah menimbulkan keresahan pada pelaku transportasi sehingga berpotensi konflik serta dapat memicu ke arah situasi dan kondisi yang tidak kondusif di masyarakat.

Karena bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Organda Minta Pemkot Bandung Batalkan Program Grab to Work

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.