Tega Banget, Video Driver Ojol Wanita Antar Barang Sebesar Ini...

Fadhliansyah - Minggu, 17 Maret 2019 | 17:50 WIB
IG/@semangatojol
Driver ojek online wanita mengantar barang yang besar

Baca Juga : Subtitusi Tensioner Keteng Yamaha NMAX, Harga Murah Berisik Pun Hilang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Semangat Ojek Online (@semangatojol) on

Padahal membawa barang seperti itu sangat berbahaya dan sudah dilarang lho.

Sudah disebutkan pada pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang isinya, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."

Lalu pada PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 juga disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.

Baca Juga : Ternyata Ini Pilihan Moge Favorit Polwan Agar Tetap Terlihat Cantik

Yang pertama lebar muatan tidak melebihi setang kemudi.

Lalu yang kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Terakhir, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Nah, jadi kira-kira ya kalau mau mengirim barang dengan ojek online.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Source : Instagram/@semangatojol
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular