Keren! Bak Superhero, Driver Ojol Kejar dan Tangkap Jambret Ponsel

Fadhliansyah - Minggu, 17 Maret 2019 | 20:00 WIB
Facebook
Ilustrasi jambret


MOTOR Plus-online.com - Jangan lengah saat sedang berada di pinggir jalan.

Karena tindak kejahatan bisa saja terjadi ketika orang sedang lengah.

Seperti yang dialami oleh Nada Hasna Permana (26).

Nada menjadi korban penjambretan saat sedang memainkan ponselnya di pinggir Jalan Tawes, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat (16/3/2019).

Baca Juga : Memilukan, Driver Ojol Tutup Usia di Warung Kopi Usai Antar Penumpang, Saksi Mata Bilang Kelelahan

Baca Juga : Ngalahin Wagub, Gubernur Jatim Khofifah Sunmori Naik NMAX, Bonceng Arumi Bachsin

Seorang pria yang tak dikenal tiba-tiba menghampiri dan langsung mengambil ponel milik Nada.

Seketika Nada langsung berteriak minta tolong.

"Waktu itu ada yang mendengar teriakan perempuan, dan ada yang kabur pakai motor dengan kecepatan tinggi. Ojek online yang suka nongkrong di sini melihatnya, langsung dikejar," ujar Santi (45), pedagang di sekitar Jalan Tawes saat ditemui di lapaknya, Minggu (17/3).

Santi mengaku tidak tahu lagi apa yang selanjutnya terjadi.

Baca Juga : Lantaran Bendera Merah, Pembalap Indonesia Gak Juara di Race 2 Asia Talent Cup Thailand

Nada kemudian diarahkan untuk membuat laporan di Polsek Lengkong.

Belakangan diketahui, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lengkong Besar, tepatnya di sebuah cafe.

"Pelaku ini kabur lalu masuk ke parkiran cafe via Jalan Cikawao. Di sana, pelaku tidak bisa melarikan diri dan langsung diamankan ke kantor polisi," ujar Kapolsek Lengkong, Kompol Ari Purwantono dikutip dari Tribun Jabar.

Pelaku bernama Didi Ramdani, wa‎rga Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Hasil Race 1 WSBK Thailand, Bautisa Menang, Lagi-Lagi Sekebon Jauhnya

Saat ini, Didi ditahan di tahanan Polsek Lengkong.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, kami jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana," kata Ari.

Ancaman pidana maksimal di Pasal tersebut yakni 9 tahun pidana penjara.

Di tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 warna gold milik Nada.

Baca Juga : Menelusuri Pedagang Lelang Motor Bekas Murah, Didatangi ke Lokasi Ternyata Salah Alamat

Lalu satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi D 2261 VBM.

"Modus tersangka ini karena faktor ekonomi, yang bersangkutan tidak bekerja. Barang hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jambret Ponsel Beraksi di Cikawao, Ojek Online Berhasil Menangkap dan Serahkan ke Polisi

Source : Tribun Jabar
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.