Street Manners: Ancaman Denda dan Penjara Menanti Pengendara Lawan Arah, Kok Gak Pernah Kapok?

Ahmad Ridho - Senin, 18 Maret 2019 | 11:18 WIB
Instagram/@lantasrestrodepok
Pemotor melawan arus di Depok, Jawa Barat

Baca Juga : Curhatan Si Seksi Aulia Natasya Putri, Kebelet Trabasan di Dalam Hutan

Denda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan untuk pengendara melawan arah.

Hal ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).

Pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah, walaupun ancamannya terbilang berat antara penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, tapi pemotor enggak pernah kapok.

Baca Juga : Sibuk Bongkar Motor, Video Detik-detik Ayah Selamatkan Dua Anaknya, Telat Sedikit Maut Menjemput

Lalu mengapa melawan arus seolah menjadi hal biasa?

Terkait hal ini, dilansir dari Kompas.com, Penggiat safety driving dan riding yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Jusri menyampaikan bahwa prilaku melawan arah dari pengguna kendaraan bukan sekadar menjadi kebiasaan, melainkan sudah terbentuk sebagai sebuah budaya.

"Kondisinya seperti sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.