Dompet Langsung Kempes! Segini Denda yang Harus Dibayar Kalau Nekat Pakai Knalpot Racing

Indra Fikri - Selasa, 19 Maret 2019 | 10:05 WIB
Instagram/@modifikasidotcom
Polisi amankan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong

Baca Juga : Knalpot Racing Mau Dilegalkan Gubernur Ajak Diskusi Polisi

Pengguna knalpot racing, bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

Daripada kena tilang dan harus bayar denda, mendingan ajak pasangan makan enak.

Betul gak, bor?

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular