Street Manners: Ancaman Tilang dan Denda Rp 500 Ribu, Pemotor Tetap Nekat Terobos Jalur Busway

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Maret 2019 | 15:28 WIB
Tribunnews.com
Hampir setiap hari pemotor nekat masuk jalur Busway, padahal ancaman denda Rp 500 ribu menanti.

MOTOR Plus-online.com - Kemacetan yang nyaris berlangsung pada jam berangkat dan pulang kantor menyebabkan pelanggaran.

Bukan cuma berjalan di atas trotoar, pemotor malah sering masuk jalur bus TransJakarta.

Padahal jelas, ancaman tilang dan denda Rp 500 ribu menanti.

Tapi dengan alasan macet dan ingin cepat sampai tujuan, jalur Busway sering jadi sasaran.

Baca Juga : Mengejutkan, Cuma Segini Uang Muka dan Cicilan Yamaha NMAX 2019

Baca Juga : Terbongkar, Orderan Fiktif Sebanyak 185 Paket Bikin Bangkrut Driver Ojol, Pelakunya Masih Bocah

Hampir di beberapa jalur Busway di Jakarta, pemotor berbondong-bondong masuk.

Saat ada polisi yang berjaga di ujung jalan, pemotor panik bahkan sampai mengangkat motor melewati separator Busway.

Padahal larangan masuk jalur Busway sudah disampaikan Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo.

Ia mengatakan, pengemudi kendaraan pribadi yang nekat masuk jalur transjakarta dapat dikenakan tilang maksimal Rp 500.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.