Terungkap, Alasan Kakorlantas Dukung Larangan Pemotor Merokok di Jalan, Rp 750 Ribu Melayang

Ahmad Ridho - Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang.

Baca Juga : Kocak! Driver Ojol Kreatif, Kaca Spion Ternyata Punya Fungsi Lain, Tempat Kopi

Baca Juga : Napas Yamaha XMAX Gak Habis-habis, Cuma Upgrade Komponen Ini Doang

Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Kakorlantas Setuju dengan Larangan Merokok Saat Naik Motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.