Video Debt Collector Asyik Mangkal di Halte Kota Depok, Langsung Gemetaran Dibentak Tim Jaguar

Ahmad Ridho - Rabu, 10 April 2019 | 10:04 WIB
IG @infodepok_id
Tim Jaguar Polres Depok mendatangi debt collector di sebuah halte Kota Depok, Jabar.

Baca Juga : Sempat Macet di Green Garden, Video Driver Ojol Nyaris Dikeroyok, Nekat Bawa Kabur Ponsel Orderan Konsumen

Ternyata debt collector juga menjadi incaran tim Jaguar Polres Depok, Jawa Barat.

Dikutip dari akun Instagram @infodepok_id, tim Jaguar langsung bergerak cepat mendatangi seorang debt collector yang mangkal di halte Kota Depok.

Saat diinterogasi, pajak STNK motor debt collector ternyata juga sudah kadaluwarsa.

Berikut ini percakapan debt collector dengan personel tim Jaguar.

Baca Juga : Masalah Gredek PCX 150 Belum Tuntas Kini Aki Ngedrop, Walah Bertambah

Baca Juga : Kelakuan Kocak Penumpang Jaman Now, Naik Ojol Takut Kakinya Belang Sampai Lakukan Ini

"Hari ini hari Jumat, hari Senin bapak bisa datang ke sini ketemu dengan saya," ujar si debt collector.
"Saya enggak butuh itunya (perjanjian), lha kok sampeyan yang nyetir saya?," jawab personel tim Jaguar tegas.
Debt collector seketika senyum ketakutan mendengar jawaban personel tim Jaguar.
"Saya cuma nanya sampeyan enggak bayar pajak! Motor saya bawa ke kantor enggak boleh," lanjut tim Jaguar.
"Maafkan saya, saya cuma minta kebijakan Bapak karena motor ini kan buat saya cari makan," sambung debt collector yang makin salah tingkah.
"Sudah saya enggak mau ngomong, sekarang waktunya tertib (bayar pajak)," ujar personel tim Jaguar tegas.
"Udah begini saja, Bapak tahan motor saya saja," kata debt collector dengan nada lemah.

Debt Colektor disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.

Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Simak video lengkapnya di bawah ini:

 

Source : IG @infodepok_id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.