Debt Collector Tewas Setelah Mengambil Kendaraan Dan Menabrak Pemotor

Indra Fikri - Jumat, 12 April 2019 | 06:00 WIB
iStockphotos
Ilustrasi pembunuhan.

Dari pengakuan debt collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.

Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.

Baca Juga : Debt Collector Ditembak Mati Polisi, Begini Tanggapan Pihak Leasing

"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.

Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.

Baca Juga : Bikin Ngilu, Kondisi Motor Mahasiswi Kecelakaan dan Tewas di Kampus Unsri Palembang

Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.

Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.

 Baca Juga : Kampus Unsri Palembang Geger, Viral Video Mahasiswi Tewas Terseret Mobil

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Debt Collector Tewas Dikeroyok Massa Usai Ambil Kendaraan Penunggak Cicilan, 

Source : Wartakotalive
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular