Waspada! Bukan Cuma Merokok, Bercanda Berlebihan Saat Naik Motor Juga Bisa Masuk Penjara

Fadhliansyah - Sabtu, 13 April 2019 | 10:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara motor wanita

MOTOR Plus-online.com - Larangan merokok saat mengendarai motor memang sedang gencar disosialisasikan saat ini.

Selain merokok, menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, pemotor yang bercanda secara berlebihan saat berkendara bisa dipidana dengan pidana kurungan penjara.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Yang bisa dirasakan oleh pengendara ketika berkendara, dia bercanda berlebihan di atas motor, nah hal itu mengganggu (konsentrasi).

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019

Baca Juga : Hasil FP2 MotoGP Amerika 2019, Vinales Kalahkan Marquez, Rossi Menyusul

Tetapi kalau hanya bisik-bisik, stabil, nah itu tidak masalah," ucap Ojo dikutip dari Kompas.com.

Ojo menambahkan, selain bercanda saat berkendara, ada kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika berkendara, seperti merokok, dan bermain ponsel.

"Yang bisa mengganggu konsentrasi, merokok ya, dengarin musik ya, main-main handphone sambil jalan ya. Pokoknya tidak boleh melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudikan kendaraan bermotor. Motor ataupun mobil," tegas Ojo.

Terkait larangan merokok saat berkendara, Kementerian Perhubungan juga sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang di dalamnya terdapat aturan bahwa pengendara dilarang merokok saat sedang mengendarai motor.

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular