Enggak Tega, 2 Anggota TNI Tewas Terseret Sejauh 25 Meter, Nekat Terobos Rel Kereta Api

Fadhliansyah - Sabtu, 13 April 2019 | 12:10 WIB
Surya.co.id
Ilustrasi kecelakaan kereta api

Baca Juga : Hasil FP2 MotoGP Amerika 2019, Vinales Kalahkan Marquez, Rossi Menyusul

Syahrun dan Agus pun meninggal di tempat dan kondisi motornya rusak parah.

Kasus motor yang menerobos palang pintu kereta api sebenarnya sudah banyak terjadi.

Entah apa alasannya, padahal pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bagi para pengguna jalan untuk mengurangi kasus kecelakaan di pelintasan kereta api.

Peraturan tersebut tertulis pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Bukan Hasil Curanmor, Puluhan Motor Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

Yang bunyinya "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terobos Pelintasan, 2 Anggota TNI Tewas Tertabrak Kereta

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.