Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal

Ahmad Ridho - Minggu, 21 April 2019 | 12:15 WIB
Stefanus Yoga
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur.

MOTOR Plus-online.com - Hampir di setiap jalanan terdapat polisi tidur.

Pembuatan polisi tidur memang diperbolehkan untuk mengendalikan kecepatan pemotor di jalanan yang ramai.

Tapi kadang ukuran polisi tidur yang menyulitkan bikin pemotor kesal.

Kalau dilaporkan, pembuat polisi tidur bisa didenda bahkan penjara.

Baca Juga : Harga Lebih Murah, Matic 150 Cc Terbaru Ini Punya Pilihan Warna Sama dengan Yamaha NMAX

Baca Juga : Bengis, Video Raungan Suara Yamaha XMAX 300 Cc, Sekali Ngegas Loncat

Pembuatan polisi tidur sudah diatur ukuran dan ketinggiannya, jangan sampai malah membahayakan.

Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Yang bisa diancam penjara atau denda pembuat polisi tidur yang ukurannya besar bahkan cenderung membahayakan.

Kalau menemukan polisi tidur berukuran besar, lancip dan jumlahnya terlalu banyak bisa dilaporkan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular