Panjat Pagar dan Rusak Pintu, Pelaku Curanmor Mendadak Gemetar Dihadang Tim Reskrim

Indra Fikri - Minggu, 21 April 2019 | 14:42 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor 

Baca Juga : Harga Lebih Murah, Matic 150 Cc Terbaru Ini Punya Pilihan Warna Sama dengan Yamaha NMAX

Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Way Kanan di backup oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya, Kamis 18 April 2019.

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti satu unit HP merk Xiomi Redmi 4a warna rosegold dengan No IMEI 1:865905038837401 dan IMEI 2: 865905038837419 dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Motor di Way Kanan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Saat Berada di Pangkas Rambut Lamteng, 

Source : Tribun Lampung
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.