Ini Polisi Tidur Paling Bahaya di Dunia, Ban Jadi Robek dan Bikin Kapok Pelanggar

Aong - Senin, 22 April 2019 | 11:01
Polisi tidur di daerah Pune, India.
Masrurroh Ummu Kulsum/intisari.grid.id
Polisi tidur di daerah Pune, India.

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur dibuat untuk mengurangi laju kendaraan.

Meski begitu polisi tidur dibuat agar tidak bikin cilaka pengendara dan penumpangnya.

Tapi, ada juga polisi tidur yang dibikin berfungi ganda.

Seperti dilansir intisari.grid.id, selain untuk memperlambat kendaraan, juga 'hukuman' langsung bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga : Magelang Kota Mencekam, Video Letusan Pistol Saat Bentrok Dua Ormas, Pemotor Ketakutan

Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 JutaKhususnya bagi pengendara yang melewati jalur yang salah.Mereka yang melawan arus, tanpa ampun ban motornya akan tertusuk bagian tajam dari polisi tidur ini.Sedangkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan dengan benar, hanya akan berfungsi untuk memperlambat kecepatannya. Cara ini dinilai efektif untuk untuk menumbuhkan etika dalam berkendara.

Baca Juga : Video Detik-detik Sopir Truk Cerdik Gagalkan Aksi Kawanan Bajing Loncat, Pelaku Terseret di Aspal

Pembunuh ban dengan paku lokam ini dipasang di daerah Amanora Park Town di di daerah Pune, India.Namun di Indonesia, ada peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur atau tanggul pengaman jalan.Masyarakat tidak diperkenankan membuat polisi tidur di sembarang tempat.Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Baca Juga : Siap-siap, Matic Murah Lebih Canggih Dari Yamaha NMAX Meluncur, Bisa Pasang Foto Gebetan di DashboardAda dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Aong

TERPOPULER