Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Baca Juga : Geger Kejang-kejang 4 Pemuda Sehabis Minum Kopi Keliling Pakai MotorPeraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.Jadi jangan takut untuk melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai aturan dan membahayakan.