4 Fakta Kasus 5 Debt Collector yang Diringkus Kelompok Driver Online Frontal Karena Main Sita Kendaraan

Fadhliansyah - Rabu, 24 April 2019 | 13:52 WIB
Tribun Jatim
Para driver online Frontal mengamankan lima orang debt collector

"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," sebut Humas Frontal, David Walalangi, dikutip dari TribunJatim.com.

Sebaliknya, kelima debt collector menolaknya dan meminta uang sejumlah Rp 5 juta kepada driver sebagai kompensasi.

Baca Juga : Puluhan Mesin Honda Tiger Dijual Lengkap Berikut STNK dan BPKB

3. Dibantu Rekan Driver Online Lain

Saat situasi antara driver online dan debt collector semakin memanas, muncul rekan-rekan driver online lain yang sedang melintas.

Setelah itu rekan driver online tersebut langsung mengabarkan para anggota Frontal, agar tidak terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, pihak Frontal segera mengamankan kelima debt collector bersama driver tersebut ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.

4. Debt Collector Terciduk Bawa Sajam

Setelah diserahkan ke Polsek Wonocolo dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan ternyata para debt collector tersebut membawa senjata tajam.

Baca Juga : Bikin Mual, Pemotor Kesal Jalan di Palmerah Kebanyakan Polisi Tidur, Netizen Adu Argumen

Senjata tajam ditemukan di mobil yang digunakan oleh para debt collector.

"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tutup David.

Lalu sebenarnya apa debt collector boleh minyita kendaraan warga yang menunggak bayar cicilan?

Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga : Video Driver Ojol Bingung, Ada Pilot Cari Ban Pesawat di Tukang Tambal Ban

Debt collector dilarang mengambil paksa kendaraan warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.

Hal itu merujuk pada peraturan yang berlaku.

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Lalu, melihat dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Source : Tribun Jatim
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.