Jual Beli Motor Bodong Masih Marak Terjadi, Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun Menanti

Ahmad Ridho - Kamis, 25 April 2019 | 07:56 WIB
Tribunnews.com
Motor hasil kejahatan disita polisi.

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat harus waspada dengan penjual motor murah.

Hal ini biasa disebut jual motor bodong alias tanpa dilengkapi BPKB dan STNK.

Motor bodong kebanyakan berasal dari hasil curanmor dan dilelang atau dijual di daerah lain.

Ternyata masih banyak yang kerap membeli motor bodong.

Baca Juga : Surabaya Mencekam, Gerombolan Driver Online Frontal Tangkap 5 Orang Debt Collector yang Mau Tarik Kendaraan

Baca Juga : Jarang yang Paham, Begini Langkah Hukum Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Alasannya tentu saja harganya jauh di bawah harga pasaran.

Motor-motor bodong keluaran tahun muda (keluaran baru) biasanya hanya dibanderol Rp 2-Rp 3,5 jutaan.

Jual motor bodong juga sering muncul di media sosial dan jual beli online.

"Dijual motor matic baru, STNK olny atau yatim piatu (bodong/ tanpa STNK dan BPKB)".

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.