Jelang Operasi Zebra 2019, Boleh Gak Sih Pemotor Tanyakan Surat Tugas Polisi?

Ahmad Ridho - Senin, 29 April 2019 | 10:45 WIB
IG @rnsjunkie
Ilustrasi pemotor ditilang polisi.

MOTOR Plus-online.com - Selasa (30/4/2019) besok, kepolisian secara serentak akan menggelar razia resmi atau Operasi Zebra 2019.

Sasarannya beragam, salah satunya pajak kendaraan dan berkendara melewati batas maksimal (ngebut).

Momentum Operasi Zebra bisa saja dimanfaatkan polisi gadungan atau oknum polisi untuk mencari kesalahan pemotor atau pengendara mobil.

Lalu apakah pemotor boleh menanyakan surat tugas polisi saat razia berlangsung?

Baca Juga : Kecelakaan Fatal Bikin Macet Jalur Pantura, Atap Honda Brio Terlipat Hantam Truk Pengangkut Honda Scoopy

Baca Juga : Bocah Umur 10 Tahun Boncengan Bertiga Disergap Begal, Motor Honda BeAT Dibawa Kabur

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan pengendara yang terkena razia berhak menanyakan surat tugas kepada petugas.

Namun ada satu kondisi yang perlu digaris bawahi.

"Berhak. Tapi paling penting tidak untuk mencari-cari alasan. Warga negara yang baik kalau salah ya harus mengakui. Seperti kasus ini tidak memiliki SIM, bilang saja tidak memiliki SIM," ujar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (26/8/2018).

Budiyanto mengingatkan, petugas dilapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan selalu mengantongi surat tugas.

Baca Juga : Waspada! Operasi Zebra 2019 Siap Digelar Besok, Pemotor yang Hobi Ngebut Jadi Sasaran Tilang

Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.

"Kita sudah ada SOP-nya, langkah-langkahnya, bagaimana melakukan tindakan penegakan hukum. Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," ucap Budiyanto.

Untuk diketahui, pelaksanaan razia sudah diatur sesuai pasal 15 PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Berikut isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012:

Baca Juga : Gak Hanya Vario di Demak, Nih Daftar Kasus Motor Misterius, Ada yang Dibuang Turis

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Karawang Geger, Begal Tebar Ancaman, Karyawati Dibacok Usai Pertahankan Tas, Darah Mengucur di Kepala

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

Baca Juga : Ngilu, Video Pemotor Kawasaki Ninja Hampir Adu Banteng dengan Bus dari Arah Berlawanan

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Mengenai surat tugas, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan, salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian.

Baca Juga : Banjir Besar Melanda Beberapa Kota, Biaya Servis Motor yang Terendam Banjir Bikin Panas Dingin

Baca Juga : Banjir Parah di Jakarta Timur, Pemotor Terguling dan Tertindih Motor Usai Diterjang Arus Banjir

Di dalam surat tugas tersebut dijelaskan tugas polisi di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas termasuk berhak melakukan tindakan kepada pelanggar peraturan lalu lintas.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular