Jangan Kaget, Besok Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku, Simak Rinciannya

Indra Fikri - Selasa, 30 April 2019 | 16:10 WIB
IG @c3rita_ojol
Ilustrasi driver ojol.

MOTOR Plus-online.com - Sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, akan berlaku esok hari (1/5/2019).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku, pihaknya sudah membuat sejumlah persiapan menjelang penerapan aturan baru tersebut.

Salah satunya adalah dengan memanggil pihak aplikator untuk berdiskusi.

"Dalam satu, dua hari ini besok saya akan rapat dengan Grab dan Gojek," ucap Budi saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/4/2019) malam.

Baca Juga : Video Detik-detik Kawanan Bajing Loncat Menantang Maut di Atas Pikap, Sobek Terpal Barang Dijarah

Baca Juga : Sadis, Keren Tampang Trail Terbaru Kawasaki KLX230 Produk Kawasaki Indonesia

Budi mengatakan, pihak aplikator sudah menerima keputusan dari regulator.

"Prinsipnya mereka (Gojek dan Grab) menerima itu (aturan ojek online) dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal antara Grab dan Gojek," jelasnya.

Selain itu, seperti yang tercantum pada regulasi, aturan itu bisa dievaluasi kembali setiap tiga bulan.

"Kita akan berlakukan. Besok kita akan nyatakan dengan Gojek dan Grab, kita ada aturannya dan akan jalani. Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harus ada dievaluasi," pungkasnya.

Baca Juga : Video Detik-detik Sopir Truk Pemberani Bubarkan dan Nyaris Tabrak Kawanan Begal, Acungkan Balok di Tengah Jalan

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan, 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular