Video Pemotor Keras Kepala, Ada Petugas Saja Tetap Nekat Terobos Pelintasan Kereta Api

Fadhliansyah - Sabtu, 4 Mei 2019 | 07:45 WIB
IG/@riweuh_id
Seorang pemotor memaksa terobos palang pintu kereta api

Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.

Enggak hanya itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga siap mengganjar.

Meski aturan sudah dibuat seperti itu, namun masih banyak pemotor yang bandel.

Salah satunya seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @riweuh_id ini.

Baca Juga : Awal Bagus, Pembalap Indonesia Nembus Posisi 12 di FP1 Red Bull Rookies Cup Spanyol

Video diambil di sebuah perlintasan kereta api ganda.

Pada video terlihat beberapa pengendara motor dan mobil sedang menunggu kereta api yang lewat.

Terlihat juga ada beberapa petugas yang menjaga perlintasan kereta api tersebut.

Namun tiba-tiba datang seorang pemotor yang nekat mengambil jalur lawan arah dan berniat menerobos perlintasan kereta api.

Baca Juga : Ramai Kasus Gredek Honda PCX 150 Lokal, Pemilik Motor Bagikan Trik Jitu Usir Gredek yang Mengganggu

Source : Instagram/@riweuh_id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular