Ini Bukti Honda PCX 150 Gredek Bisa Komplain Dan Dilayani Tuntas

Aong - Sabtu, 4 Mei 2019 | 15:44 WIB
Hartanto

MOTOR Plus-online.com - Heboh kasus Honda PCX 150 gredek cetar membahana.

Sampai muncul petisi Recall Honda PCX 150 dan sudah ditanda tangan 3.000 orang lebih.

Mereka menuntut agar Honda PCX 150 di-recall untuk dilakukan perbaikan.

Namun meski belum dilakukan recall, pihak AHHAS sebagai bengkel resmi Honda sudah melayani klaim untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga : Yamaha Dan Honda Ditekan Turunkan Harga Motor Matic Dan Kembalikan Uang

Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal

Seperti yang dialami Hartanto, pemilik Honda PCX 2018.

"Saya beli motor di Bandung Jl. Asia Afrika, klaim di AHHAS Tasikmalaya karena sehari-hari kerja di Tasik," buka Haartanto ketika dihubungi.

Untuk komplain tidak ribet, "Asalkan ada buku garansi dan STNK bisa dimana aja," jelas brother yang berambut lurus itu.

Dia komplain di bengkel resmi Honda - AHHAS 7684 Puraga Motor Jl. Juanda Km 3 Tasikmalaya, telepon booking servis 085102077959.

Baca Juga : Kawasaki Ninja H2 Bisa Pakai Bensin Premium? Aneh Kok Bisa Ya

"Meskipun bengkelnya kecil tapi bagus koq dan gak ngantri," jelas Hartanto.

Dok M+

"Nanti disana ada kepala bengkelnya bapak agak tua, diurusin oleh beliau sekitar 3 minggu barangnya baru datang," tambah Hartanto.

Kasus Honda PCX milik Hartanto awalnya servis rutin dan keluhan gredek.

Kata bapak yang tua itu dibilang, nanti kalo masih gredek kesini lagi dan kebetulan baru 2 minggu servis gredek lagi.

Baca Juga : Heboh Kabar Honda Pakai VTEC di PCX 2021, Bakal Saingi VVA Yamaha NMAX?

"Trus saya ajuin ganti parts aja mumpung masih garansi," jelas Hartanto yang memang orang Sunda itu.

Yang diganti "Mangkok yang bolong-bolong itu dan pasangannya yang nempel di mesinnya langsung ganti se-set," ujar Hartanto.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular