Tanggapan Honda Soal Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Reyhan Firdaus - Sabtu, 4 Mei 2019 | 20:00 WIB
Astra Honda Motor
Honda Vario 125 2019 warna baru

MOTOR Plus-online.com - Salah satu berita mengejutkan, adalah perkara pengaturan harga motor skutik 100 hingga 125 cc.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) sendiri, menolak kasasi soal kartel penjualan motor matic Yamaha dan Honda.

Keputusan MA pada 23 April 2019 ini tercantum, di Nomor Register 217 K/Pdt Sus-KPPU/2019, dan menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam.

Mengacu keputusan MA tersebut, artinya kedua pabrikan ini terbukti melakukan praktik kartel.

Baca Juga : Yamaha Dan Honda Ditekan Turunkan Harga Motor Matic Dan Kembalikan Uang

Baca Juga : Kawasaki Ninja H2 Bisa Pakai Bensin Premium? Aneh Kok Bisa Ya

Membuat keduanya dihukum, untuk membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar.

Soal hal ini, Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran AHM ungkapkan pihaknya sama sekali tak pernah melakukan perkara pengaturan harga tersebut.

Bahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan, dan siap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

"Kami tidak bisa bilang denda tetap atau tidak, karena kami tidak pernah melakukan itu (mengenai pengaturan harga)," sebut Thomas ini, dikutip dari GridOto hari Jumat (3/5/2019).

Baca Juga : Ngeri.. Honda GL Max Vs Mega Pro Niat Adu Kebut Berakhir Tewas

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.