Jalan Berlubang Makan Korban, Pemotor Honda Vario Jatuh dan Terlindas Truk

Fadhliansyah - Selasa, 7 Mei 2019 | 10:20 WIB
IG @agoez_bandz
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

MOTOR Plus-online.com - Jalanan yang rusak atau berlubang memang sering memakan korban.

Padahal jalanan yang rusak tersebut seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkhusus pasal 24 ayat 1.

Yang bunyinya, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Gak Disangka, Ternyata Ini Efek Bahayanya Doyan Nyampur BBM

Baca Juga : Tetap Dicari Meski Mahal, Ini Alasan Bikers Pilih Helm Arai dan Shoei

Dengan jelas, jika ada pengendara kendaraan yang celaka atau kecelakaan sebagai akibat jalan rusak, bisa meminta ganti rugi ke penyelenggara jalan sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Seperti yang terjadi di jalan Tuban-Widang, tepatnya di KM 5 Kelurahan Setempat, Kecamatan Semanding, Jawa Timur ini.

Seorang pemotor bernama Ahmad Soleh (38) meninggal dunia setelah terlindas ban truk.

Dari keterangan polisi, korban yang mengendarai Honda Vario dengan nopol S 2747 GZ saat itu tengah melaju dari Barat ke Timur.

Source : Surya.co.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.