Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan

Ahmad Ridho - Senin, 20 Mei 2019 | 10:54 WIB
FB Carmen Carmen
Gengster ditangkap dan diinjak-injak warga yang geram.

MOTOR Plus-online.com - Sepakterjang gengster yang belakangan ini semakin meresahkan warga.

Masyarakat dibuat takut dengan teror gengster yang selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.

Ada beberapa korban meninggal dunia akibat ulah gengster yang makin merajalela.

Karena itu, kepolisian belakangan giat melakukan patroli di jalan raya.

Baca Juga: Video Detik-detik Jawara Betawi Ringkus Gengster di Duren Sawit, Celurit dan Pedang Ukuran Besar Disita

Baca Juga: Flyover Jatibaru Mencekam, Video Bentrokan Warga Lawan Gengster, Satu Orang Tertangkap dan Nyaris Tewas

Bukan cuma polisi, warga juga berjaga-jaga dan mengincar gengster di jalanan.

Bahkan di flyover Jatibaru, Tanah Abang, bentrokan warga dengan gengster enggak terhindarkan.

Petasan, kembang api dan berbagai macam senjata tajam dikeluarkan dan saling serang antara warga dengan gengster.

Karena dinilai sudah kelewat batas, warga marah dan melakukan sweeping.

Baca Juga: Hafalkan Bro, Ciri yang Kelihatan Jelas dari Geng Motor yang Sudah Membunuh 1 Orang

Jumat (17/5/2019) kemarin pada tengah malam, warga bergerak ke jalan raya Lenteng Agung, depan Universitas Pancasila Jakarta Selatan.

Puluhan orang nampak berlari mengejar gerombolan gengster yang hendak melakukan aksinya.

Panik, gerombolan gengster langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.

Tanpa ampun, gengster dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.

Baca Juga: Video Kapolri Isyaratkan Geng Motor Boleh Tembak di Tempat

Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.

Massa terus memukul sambil menendang ke arah gengster itu.

Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.

Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Baca Juga: Bentrokan Hebat Warga Lawan Gengster Bersenjata Tajam di Flyover Jatibaru, Begini Komentar Kapolsek Tanah Abang

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Simak videonya di bawah ini:

 

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular