Mau Perpanjang SIM Tapi Sedang Merantau atau Pindah ke Luar Daerah? Begini Caranya

Indra Fikri - Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:45 WIB
dok. Motor Plus
Ilustrasi SIM A & C

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting setiap pengendara bermotor.

Karena merupakan dokumen penting, pengendara banyak memilih jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak hangus.

Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memperpanjangnya.

Terus bagaimana ya cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?

Baca Juga: Motor Matic Kuasai Penjualan, Motor Bebek Bakal Stop Produksi? Bos AHM Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Enggak Nyangka, Kaliper Rem Yamaha Mio Ternyata Bisa Dijadikan Kopling Hidrolik

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan persyaratan dan cara memperpanjang SIM yang alamat pemiliknya sudah berpindah.

Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.

Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.

Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Source : Tribun Jogja
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.