Tegang, Tim Cobra Acak-acak Rumah Begal Sadis, Timah Panas Tembus Punggung Pelaku

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Mei 2019 | 15:19 WIB
FB IKL Nusantara
Tim Cobra Polres Lumajang grebek markas begal.

Baca Juga: Bandung Mencekam, Gerombolan Geng Motor Ngamuk dan Bacok Warga, Korban Salah Sasaran

Dalam penyisiran yang dilakukan petugas di rumah DPO kemarin siang, ditemukan pula banyak spare part motor yang ditengarai hasil pretelan sepeda kejahatan begal maupun pencurian.

Namun dalam penggrebekan kemarin siang, tak ditemukan tersangka Endi (DPO).

Penggrebekan yang telah dilakukan oleh Tim Cobra sekitar sebulan yang lalu juga ditemukan 5 motor tanpa surat, 11 Plat Nomor dari kendaraan yang berbeda, 5 stnk, celurit, dan senapan angin.
Dari hasil pengakuan keluarga, baik Endi maupun sang anak telah terlebih dahulu kabur ke Pulau Kalimantan setelah mengetahui keduanya sebagai buronan pihak keamanan.

Baca Juga: Street Manners: Tips Perjalanan Jauh ke Kampung Halaman, Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan

Baca Juga: Video Emak-emak Pakai Jurus Ngamuk Usai Tabrak Motor di Pinggir Jalan, Korban Enggak Berkutik

“Satu keluarga ini kami tengarai sebagai pelaku begal sadis dan juga penadah motor-motor curian dari berbagai sindikat. Kalau kami bisa menangkap Endi atau anaknya kami yakin dapat mengungkap banyak sindikat begal dan curanmor yang terjadi di lumajang. Sayangnya dua kali kami melakukan penggrebekan, hasilnya nihil. Informasi terakhir, pelaku sudah lari ke Kalimantan” ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.

AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra yang juga ikut dalam penggrebekan tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian tak akan pernah melupakan kejadian yang menyeret sang pelaku.
“Meskipun dua orang DPO berusaha melarikan diri ke Pulau Kalimantan, tetapi mereka tak bisa menghapus catatan kepolisian mereka. Kami akan menyebar luaskan ke seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menangkap keduanya” Tegas Hasran.

Begal sendiri merupakan kejahatan yang bersifat kekerasan sehingga diancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP, sedangkan penadah dari hasil pencurian sendiri diancam hukuman penjara selama 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP.

 

Source : FB IKL Nusantara
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular