Street Manners: Jangan Pakai Knalpot Brong Menuju ke Kampung Halaman, Dendanya Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho - Sabtu, 1 Juni 2019 | 10:27 WIB
FB Info Seputar Jepara
Pemakai knalpot brong ditangkap polisi.

Baca Juga: Video Berbagai Motif Helm Valentino Rossi di MotoGP Italia, Tahun Ini Motifnya kayak Gimana?

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gak Ada Ampun, Puluhan Knalpot Racing dan Brong Sitaan Polisi Hancur Digilas Alat Berat

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular