Untuk Pemilik SIM Yang Masa Berlakunya Habis 1-9 Juni 2019, Hanya Diberi Kesempatan Memperpanjang Hingga 18 Juni 2019 Saja!

Indra GT - Senin, 10 Juni 2019 | 16:45 WIB
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).

MOTOR Plus-online.com - Dari tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling diliburkan.

Tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019 pelayanan kepada masyarakat dihentikan karena personel dibutuhkan untuk keperluan operasi Ketupat Jaya 2019.

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1-9 Juni 2019 mendapat toleransi untuk melakukan perpanjangan tanggal 10-18 Juni 2019.

"Perpanjangan SIM yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka hari ini, Senin (10/6/2019)" ujar KomPol Fahri Siregar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jalur Sukoharjo Mencekam, Yamaha V-Ixion Lawan Honda Vario Hancur, Korban Menggantung di Motor

Baca Juga: Bikin Galak Motor Matic Yamaha Bisa Dilakukan Sendiri Loh, Begini Caranya

"Iya benar sudah mulai dibuka kembali," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta.



"Jadi kami minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktunya. Karena jika sudah lewat masa berlakunya, harus buat baru lagi dengan mengikuti prosedur seperti awal," sambung dia.



Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB.

Sementara, untuk yang memiliki SIM yang jatuh temponya atau mati pada tanggal libur Lebaran kemarin, masih diberikan dispensasi mulai hari ini hingga 18 Juni 2019.



Baca Juga: Sering Menteror dan Rampas Motor, Kapolri Minta Jajarannya Sikat Habis Debt Collector

Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.



Untuk diketahui, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang Perpanjangan SIM.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Libur Telah Usai, Pelayanan SIM di DKI Jakarta Kembali Dibuka

Source : GridOto.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.