Untuk Pemilik SIM Yang Masa Berlakunya Habis 1-9 Juni 2019, Hanya Diberi Kesempatan Memperpanjang Hingga 18 Juni 2019 Saja!

Indra GT - Senin, 10 Juni 2019 | 16:45
Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).

MOTOR Plus-online.com - Dari tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling diliburkan.

Tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019 pelayanan kepada masyarakat dihentikan karena personel dibutuhkan untuk keperluan operasi Ketupat Jaya 2019.

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1-9 Juni 2019 mendapat toleransi untuk melakukan perpanjangan tanggal 10-18 Juni 2019.

"Perpanjangan SIM yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka hari ini, Senin (10/6/2019)" ujar KomPol Fahri Siregar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jalur Sukoharjo Mencekam, Yamaha V-Ixion Lawan Honda Vario Hancur, Korban Menggantung di Motor

Baca Juga: Bikin Galak Motor Matic Yamaha Bisa Dilakukan Sendiri Loh, Begini Caranya

"Iya benar sudah mulai dibuka kembali," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta.

"Jadi kami minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktunya. Karena jika sudah lewat masa berlakunya, harus buat baru lagi dengan mengikuti prosedur seperti awal," sambung dia.

Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB.

Sementara, untuk yang memiliki SIM yang jatuh temponya atau mati pada tanggal libur Lebaran kemarin, masih diberikan dispensasi mulai hari ini hingga 18 Juni 2019.

Source : GridOto.com
Editor : Indra GT


TERPOPULER