Waduh, Kemhub Ubah Tarif Ojek Online Lagi di Juli 2019, Ternyata Ini Alasannya

Indra Fikri - Senin, 10 Juni 2019 | 21:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana akan mengubah kembali tarif ojek online (ojol).

Hal ini dilakukan setelah dilakukannya evaluasi dan pembahasan atas hasil survei tarif ojek online yang baru.

Meski tak menjelaskan secara detail tarif yang diubah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menyebutkan, akan ada penurunan tarif untuk layanan jarak dekat atau sejauh empat kilometer.

"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar, terutama yang jarak pendek, yang empat kilometer terlalu besar," tutur Budi, Senin (10/6).

Baca Juga: Jalur Sukoharjo Mencekam, Yamaha V-Ixion Lawan Honda Vario Hancur, Korban Menggantung di Motor

Baca Juga: Untuk Pemilik SIM Yang Masa Berlakunya Habis 1-9 Juni 2019, Hanya Diberi Kesempatan Memperpanjang Hingga 18 Juni 2019 Saja!

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, terdapat besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Jasa minimal tersebut sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk zona I yakni Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi), Bali, dan zona dua yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Sementara jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk zona III yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sayangnya, Budi belum bisa menyebutkan berapa besar penurunan tarif yang akan diberikan.

Baca Juga: Spanduk Bernada Ancaman di Bandung, Driver Ojol Lewat Harus Ijin ke Ojek Pangkalan, Netizen Langsung Bereaksi

"Atasnya akan kita turunkan, bawahnya juga kita turunkan," tambah Budi.

Dalam aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, diatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas.

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km.

Baca Juga: Super Bau Apes, Pembalap Blasteran Indonesia Juara Race 2 WSBK Spanyol

Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.

Menurut Budi, akan ada perubahan pula pada biaya tersebut, tetapi penurunannya tak signifikan.

"Kayaknya turun sedikit tetapi cuma hitungan Rp 50. Sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup baik, mereka sudah merasakan penghasilan cukup bagus," katanya.

Budi menyebut, perubahan tarif ini akan berlaku paling tidak akhir Juni.

Baca Juga: Curhat Driver Ojol Diminta Antar Tas Warna Hitam, Ternyata Isinya Bikin Dengkul Gemetar

Regulasi ini akan bersamaan dengan dikeluarkannya aturan terkait diskon ojol.

Kata Budi, aturan terkait diskon ojol dan perubahan tarif ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Aturan (diskon ojol) minggu ini mau di bahas, kan butuh ke Kemkumham butuh harmonisasi, 1 minggu-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai," tutur Budi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Akan Kembali Mengubah Tarif Ojek Online, Ini Alasannya,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular