Baca Juga: Panas, Jorge Lorenzo Dikecam Marc Marquez Gara-gara Performa Motor
Kerasnya benturan membuat korban enggak bergerak lagi di tengah jalan.
Pemotor lain yang melihat kecelakaan langsung menolong korban dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Menerobos lampu merah dengan sengaja bisa ditilang polisi.
Pemotor yang lalai atau sengaja mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hingga menimbulkan korban bisa dikenakan denda besar.
Baca Juga: Bisa Dicontoh, di Parkiran Ini Maling Dijamin Gak Berkutik, Pengelola Punya Trik Khusus
Jika kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, hukumannya pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Jika timbul korban luka ringan, pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Korban luka berat, ancaman penjaranya paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelanggar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Source | : | instagram.com @warung_jurnalis |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR