Mencekam, Debt Collector Rampas Motor dan Nyaris Berkelahi, Ibu-ibu Pemilik Motor Menangis Histeris

Ahmad Ridho - Kamis, 13 Juni 2019 | 13:21 WIB
FB Distro Militer Indonesia
Debt collector rampas dan sita motor warga.

MOTOR Plus-online.com - Kasus penyitaan motor kredit bermasalah oleh gerombolan debt collector bukan sekali terjadi.

Hampir di beberapa perempatan jalan, gerombolan lelaki berbadan kekar sambil memegang ponsel memperhatikan setiap motor yang melintas.

Saat ada motor yang menunggak cicilan, secepat kilat debt collector langsung memberhentikan.
Dari mulai negosiasi pembayaran sampai perampasan motor.

Kasus perampasan motor kembali terjadi dan sempat membuat macet jalanan.

Baca Juga: Keren Abis, Kawasaki J125 2019 Pesaing NMAX dan PCX Punya Warna Baru, Segini Harganya

Baca Juga: Carlo Pernat:

Video penyitaan motor matic ini diunggah FB Distro Militer Indonesia.

Dari pelat nomor Honda BeAT nopol S 6719 AF, nampaknya kejadiannya berlangsung di daerah Jawa Timur pada Selasa (11/6/2019) kemarin.

Seorang perempuan tiba-tiba menangis karena motornya disita tiga orang debt collector.

Tanpa basa-basi, pemotor diminta turun dan motor matic miliknya langsung disita.

Baca Juga: Yamaha NMAX Warna Pink Parkir di Tengah Jalan Rusak, Pemilik Motor Curi Perhatian Warga

Sempat ada ketegangan karena seorang warga mencoba membela perempuan itu, namun debt collecor enggak menggubris dan tetap menyita motor.

Debt collector beralasan kalau pemilik motor sudah menunggak cicilan dan harus segera diselesaikan.

"Ini perampasan, kalian telah merampas motor. Hayo segera telepon polisi," teriak lelaki yang coba membela si pemotor perempuan.

Seorang debt collector berbaju oranye nyaris bentrok dengan warga yang membela si pemotor perempuan, namun akhirnya dilerai.

Baca Juga: Sayang Banget, Yamaha NMAX dan Ninja 250 Sengaja Direndam, Cuma Jadi Objek Foto-foto

Saat dimintai keterangan, si perempuan mengaku kalau motornya memang digadaikan.

Uang angsuran sudah disetorkan namun enggak dibayar-bayar.

Sampai akhirnya bertemu dengan debt collector dan motornya disita.

Debt collector dilarang sita motor

Baca Juga: Video Detik-detik Nyawa Pemotor Hanya Beberapa Meter, Santai Lewati Perlintasan Kereta Api

Sebenarnya apa boleh debt collector menyita motor warga yang menunggak bayar cicilan?

Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Debt collector dilarang mengambil paksa motor warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.

Hal ini merujuk pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pendapatan Anjlok, Driver Ojol Menjerit Rencana Diskon Transportasi Online Dibatasi Menhub

Baca Juga: Rencana Perekrutan Marc Marquez Bikin Geger, Bos Ducati Kasih Komentar Mengejutkan

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:

https://www.facebook.com/DistroMiliterIndo/videos/687246205059350/

FB Distro Militer Indonesia
Debt collector sita motor warga.

 

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.