Asyik Bikin Baru dan Perpanjang SIM Gratis , Tapi Ada Syarat dan Tempatnya

Aong - Jumat, 21 Juni 2019 | 12:55 WIB
tirbunnews

Baca Juga: Hot News! Resmi, Motor Matic Terbaru Honda Genio Diluncurkan, Kakak Honda Scoopy

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Pasar Rumput Macet, Jeep Rubicon Terbalik Kejar Yamaha NMAX, Batu Berserakan di Jalanan

Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.

Biaya Urus SIM

Terkait layanan SIM gratis, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular