Asyik Bikin Baru dan Perpanjang SIM Gratis , Tapi Ada Syarat dan Tempatnya

Aong - Jumat, 21 Juni 2019 | 12:55 WIB
tirbunnews

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

Baca Juga: Sama-sama 110 Cc, Perbedaan Mesin Honda Genio dengan Scoopy Seperti Langit dan Bumi

SIM A
Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca Juga: Video Perjalanan Almarhum Anak Ketua MA Saat Turing di Afrika, Histeris Lihat Kuda Zebra di Alam Bebas

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Baca Juga: Info Penting, Buat yang Punya Nama Ini atau Lahir Bulan Ini, Bisa Bikin SIM Gratis!

Pembuatan SIM baru: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM.

Artikel ini sebelumnya muncul di tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular