Banyak Yang Gak Tahu, Boncenger Gak Pakai Helm Kena Tilang, Dendanya Dua Kali Lipat, Lo!

Indra Fikri - Selasa, 25 Juni 2019 | 20:05 WIB
Instagram/@satlantaszamannow
Ibu-ibu tidak pakai helm dan marah-marah saat ditilang

MOTOR Plus-online.com - Biasanya, boncenger belum banyak yang sadar.

Menggunakan helm hanya untuk menghindari petugas saja, padahal helm merupakan peranti safety yang terpenting saat mengendarai motor.

Ya, karena tugas helm adalah melindungi kepala si pengendara motor.

Tapi yang bikin tidak habis pikir itu masih ada saja orang-orang yang ngeyel tidak ingin pakai helm.

Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Kembali Makan Korban, Ban Depan Terangkat Kemasukan Besi

Baca Juga: Duh! Polisi Beri Peringatan Jangan Beli Motor Kode 'ST', Kode Apa Tuh?

Berbagai alasan dilontarkan mulai dari pengap, jarak tempuhnya dekat, bahkan sampai bikin rambut jadi lepek.

Sering juga ditemukan pengendara yang naik motor sudah apik pakai helm, helm bagus berstandar SNI pula, tapi penumpangnya malah tanpa helm.

Nah, ini yang para rider harus hati-hati, karena kalau ketahuan sama pakpol atau bupol dan diajak melipir, yang didenda bukan cuma si penumpang, tapi juga si pengendara.

Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Harga Motor Honda Genio Kok Lebih Mahal dari Matik Suzuki dan Yamaha

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Loh kok gitu? Tentu saja, karena menurut pasal 106 ayat 8 yang sudah disinggung di atas, baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.

Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Berarti dendanya cuma Rp 250 ribu?

Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan

Eits, tidak semudah itu ferguso.

Denda tadi masih diluar tilang tidak memakai helm, yang menurut pasal 291 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 paling banyak senilai Rp 250 ribu.

Isi pasal tersebut sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jumlah kedua denda tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, cukup buat menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal bagus punya tuh, hehehe.

Baca Juga: Viral, Video Pemotor Marah Karena Ambulans Gak Diberi Jalan, Pasien Meninggal dalam Perjalanan

Jadi sebagai pengendara yang baik, jangan gampang nyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor kita supaya memakai helm.

Kalau dibilangin baik-baik masih ngeyel, turunin aja langsung, lalu suruh naik angkutan umum.

Betul, enggak?

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.